Objek Pemajuan Kebudayaan

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Sementara itu, unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan disebut Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

OPK meliputi 10 objek, yaitu : 1) Tradisi lisan; 2) Manuskrip; 3) Adat istiadat; 4) Ritus; 5) Pengetahuan tradisional; 6) Teknologi tradisional; 7) Seni; 8) Bahasa; 9) Permainan rakyat; dan 10) Olahraga tradisional.

Di Desa Lintang Terdapat 148 OPK yang berhasil kita catat sesuai dengan informasi yang sudah di-validsai oleh masyarakat Desa Lintang dan grafik di samping adalah pebagian dari 10 jenis OPK.

Kategori Objek Pemajuan Kebudayaan